Kamis, 20 Februari 2014

RANGKUMAN PKn UJIAN SEKOLAH 2014

KISI- KISI UJIAN AKHIR SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH*)
KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2013-2014
RANGKUMAN  P Kn

1).  Siswa dapat menjelaskan tugas dari  salah satu lembaga dalam pemerintah desa/kelurahan/
      kecamatan.
Kepala desa mempunyai  tugas  dan  tanggung jawab, di antaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara  ketenteraman dan  ketertiban masyarakat desa;
e. mendamaikan perselisihan yang terjadi  pada masyarakat di desa;
f. mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk  kuasa hukumnya.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan  kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan  sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
                Sekretaris Desa/Sekretaris Kelurahan bertugas membantu Kades/Lurah di bidang administratif. Sedang Kepala Urusan atau Kepala Bagian bertugas sesuai dengan urusan/bidangnya masing-masing.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan  secara gotong royong. PKK bertujuan memberdayakan  keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarg Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di  suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan
Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaanmasyarakat.
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraanketenteraman dan ketertiban umum.
c. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakanperaturan perundang-undangan.
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum
    dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
            Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang
camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
            Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

2).  Disajikan struktur pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan yang salah satu unsurnya belum
      diketahui,  siswa dapat menentukan nama  unsur pemerintahan tsb.

3).  Siswa dapat menyebutkan fungsi dari lembaga legislatif/eksekutif/yudikatif di tingkat kota/
      kabupaten/ propinsi.
a. Pemerintah Daerah/Eksekutif
            Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
            Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/Legeslatif.
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) DPRD Provinsi
            Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

2) DPRD Kabupaten/Kota
            Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/ kota yang bersangkutan. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/ kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

4).  Disajikan 4 alternatif struktur pemerintahan kota/kabupaten/propinsi , ssiswa dapat menen-
      tukan  struktur yang tepat.
5).  Siswa dapat menyebutkan salah satu lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 Amandemen
6).  Siswa dapat menjelaskankan salah satu tugas lembaga tinggi negara menurut UUD 1945
      Amandemen
38).  Siswa dapat menjelaskan tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga negara di Indonesia
        sesuai UUD 1945 hasil Amandemen
Tugas MPR
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil
    presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan
    penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,  diberhentikan, atau tidak dapat
    melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden
    dalam  masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

Tugas DPR
a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan  presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang;
c. Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD;
d. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja
    Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan

Tugas  DPD
a.    Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sum ber daya ekonomi.
b.  Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan
     daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
     ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR
     maupun oleh pemerintah.
c.     Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

Tugas Presiden
PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN  :
1)    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut  UUD 1945;
2)  Mengajukan rancangan undangundang kepada DPR;
3) Menetapkan peraturan pemerintah;
4) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

PRESIDEN  SEBAGAI  KEPALA NEGARA :
1) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3) Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan  dengan undang-undang;
4) Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5) Menerima penempatan duta negara lain;
6) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;

Tugas Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melaku- kan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, pani - tera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.

Tugas Mahkamah Konstitusi
1.    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.    Memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Tugas Komisi Yudisial
a.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
b.    Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.  Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
1)       menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur,  berani, dan kompeten;
       2)    mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan
              keadilan;
3)       melaksanakan pengawasan penye lenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan professional

Tugas BPK
a.    Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab  keuangan negara.
b.    Menyerahkan hasil pemeriksaan keuang an negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

7).  Siswa dapat menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat seperti presiden, wakil
       presiden atau para menteri.
1. Presiden
            Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.  Kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak  untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun.

2. Wakil Presiden
            Setelah mempelajari presiden, kita beranjak mempelajari wakil presiden. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden.
Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Melaksanakan tugas teknis pemerintahansehari-hari
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berha-
    langan
c. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, ataumeninggal dunia
        Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden
(setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut.
1. Sekretaris wakil presiden
2. Deputi bidang politik
3. Deputi bidang ekonomi
4. Deputi bidang kesra
5. Deputi bidang dukungan pengawasanpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
6. Deputi bidang administrasi

3. Menteri
        Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara. Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama
antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya menteri koordinator perekonomian.
Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan. Menteri negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup.

8).  Disajikan pernyataan tentang  pola hidup yang terjadi di masyarakat akibat adanya globa-
      lisasi  ,  siswa dapat menentukan contoh sikap positif
      Dampak Positif Globalisasi
            Globalisasi, sebagai akibat dari kemajuan Iptek, memberikan manfaat yang begitu besar bagi
      kehidupan manusia di seluruh dunia. Ini berarti bahwa globalisasi memberikan dampak positif
      bagi umat manusia. Sebagai contoh, mudahnya masyarakat memperoleh informasi maka masya-
      rakat memiliki wawasan yang lebih luas.
      Bayangkan olehmu, jika tempat tinggal kamu merupakan daerah yang sulit mendapatkan
informasi dan transportasi. Pasti tempat tinggal kamu akan menjadi tempat yang tertinggal dari
daerah yang lainnya. Dengan adanya alat transportasi, semua kegiatan di daerah menjadi ber- jalan. Coba saja jika tidak ada kendaraan, bagaimana hasil pertanian dapat dijual dengan cepat di tempat lain? Wah, hasil pertanian tersebut pasti akan membusuk.
      Sekarang, bayangkan lagi jika informasi sulit masuk ke daerah kita. Betapa tertinggalnya
daerah kita. Sekolah pun akan tertinggal karena informasinya jauh tertinggal dari daerah lain

9).  Disajikan contoh-contoh budaya Indonesia asli dan budaya asing. Siswa dapat menentukan
       yang  termasuk budaya asli Indonesia dan pernah ditampilkan dalam misi kebudayaan
       internasional.
Kesenian Indonesia di dunia internasional dapat dijumpai dalam berbagai bentuk. Ragam
budaya bangsa Indonesia yang telah dikenal oleh masyarakat luar negeri, antara lain sebagai berikut :
1. Tarian daerah, seperti tari kecak dari Bali, tari jaipong dari Jawa Barat telah dikenal oleh
     masyarakat dunia.
2. Musik gamelan dari Bali, Jawa, dan Sunda telah dikenal di luar negeri bahkan dipelajari
    oleh masyarakat luar negeri di negaranya masing-masing.
3. Musik angklung yang dimainkan di luar negeri sebagai salah satu kesenian dari bangsa
    Indonesia bahkan menjadi barang kesenian yang diekspor ke luar negeri.
4. Batik sebagai hasil karya kerajinan tangan bangsa Indonesia banyak digemari pasar dunia.
5. Benda-benda pahat, seperti patung dari Bali dan Suku Asmat menjadi barang yang diminati
    turis asing sebagai cinderamata.
           Kesenian dan benda-benda hasil budaya tersebut memiliki nilai seni tinggi. Oleh karenanya, banyak dicari para wisatawan domestik maupun mancanegara.

10).  Siswa dapat menjelaskankan sikap positif  terhadap pengaruh globalisasi di lingkungannya.
      Ada beberapa sikap yang harus dimiliki oleh kita sebagai bangsa yang bermartabat dan
memiliki jati diri yang luhur, di antaranya sebagai berikut :
a. Mempertebal keimanan dan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Ikut berperan dalam kegiatan organisasi keagamaan dalam mengatasi perubahan.
c. Belajar dengan giat untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat berperan
    maksimal dalam menjalani era globalisasi.
d. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
e. Mencintai kebudayaan bangsa sendiri dari pada kebudayaan asing.
f. Melestarikan budaya bangsa dengan mempelajari dan menguasai kebudayaan tersebut, baik
    seni maupun adat istiadatnya.

11).  Siswa dapat menjelaskan pengertian dari NKRI
        Pengertian NKRI :
        Berdasarkan UUD RI 1945 pasal 1 ayat 1 ” Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
        berbentuk republik”  Negara Kesatuan adalah negara yang didalamnya hanya ada satu ke –
        kuasaan pemerintah. Kekuasaan pemerintahan itu ada di tangan pemerintah pusat.
        NKRI adalah negara yang wilayahnya membentang antara Kota Sabang sampai Merauke.
        Kota Sabang ( Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ) paling barat Indonesia dan Kota Me- 
        rauke ( Provinsi Papua ) di sebelah timur.

12).  Disajikan alternatif unsur-unsur terbentuknya negara, siswa dapat memilih unsur- unsur
        pokok terbentuknya negara yang benar.
Unsur Pokok Suatu Negara :
1)      Wilayah
2)      Rakyat
3)      Pemerintahan
4)      Dasar Negara
5)      Pengakuan negara lain

13).  Siswa dapat menjelaskan sikap pentingnya keutuhan NKRI
       Arti penting menjaga keutuhan NKRI :
1)      Menjaga kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
2)      Menjaga persatuan dan kesatuan yang telah kita bina.
3)      Mewariskan Indonesia kepada anak cucu kita.
4)      Menghargai jasa para pahlawan

14).  Siswa dapat menjelaskan faktor-faktor penyebab keutuhan NKRI
  Faktor penyebab keutuhan NKRI :
1)      Indonesia Negara yang kaya raya akan sumber daya alam.
2)      Faktor geografis sebagai Negara kepulauan.
3)      Faktor sejarah yaitu Indonesia sudah pernah ada pada masa Sriwijaya ( Nusantara I ) , masa Mojopahit ( Nusantara II ), Penjajahan Belanda ( Negara Hindia Belanda ), sekarang NKRI.
4)      Ikrar Sunpah Pemuda.
5)      Simbol-simbol Negara : Semboyan, Lagu Kebangsaan, Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara.

15).  Siswa dapat menentukan contoh perilaku di sekolah yang dapat menjaga keutuhan NKRI
        Contoh perilaku di sekolah yang dapat menjaga keutuhan NKRI 
1)      Mengikuti Upacara Bendera
2)      Mengikuti Kegiatan Pramuka
3)      Belajar kelompok tanpa diskriminasi
4)      Karya Wisata
5)      Berkunjung ke tempat-tempat bersejarah
6)      Mengikuti kegiatan soasial kemanusiaan

16).  Siswa dapat menjelaskan contoh perilaku di masyarakat yang dapat merusak keutuhan
        NKRI
        Contoh perilaku di masyarakat yang dapat merusak keutuhan NKRI
1)         Mengkunsumsi narkoba, miras.
2)         Melakukan perkelahinan secara sendiri atau massal
3)         Melihat/melakukan kegiatan pornografi
4)         Melakukan kegiatan yang bersifat SARA ( kesukuan, agama, dan rasis )

17).  Siswa dapat menjelaskan pentingnya perundang-undangan baik tingkat pusat/daerah
         disusun
               Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya undang-undang, Peraturan Presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di perpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan mengikat. Peraturan di sekolah berfungsi untuk mengatur warga sekolah.
               Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib

18).  Disajikan contoh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat seperti pajak, anti
        korupsi, lalulintas, larangan merokok, siswa dapat menjelakan manfaat peraturan
        perundang-undangan   tersebut.

a) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
               Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Undang-Undang ini lebih lazim disebut dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Undangundang ini menjelaskan tentang pengertian tindak pidana korupsi. Undang -undang me ngatur tindakan negara kepada pelaku tindak pidana korupsi. Undang-undang ini juga mengatur sanksi atau hukuman bagi pelaku korupsi. Hukumannya meliputi hukuman mati, hukuman pen jara, dan denda uang. Pejabat yang korupsi bisa dipenjara se umur hidup. Bahkan, jika tin dak korupsi tersebut amat berat, ia bisa di hukum mati. Selain itu, pelaku tindak pidana korupsi juga bisa dikenai denda uang. Besaran denda berupa uang mulai dari200 juta hingga 1 miliar rupiah

b) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
               Contoh lain adalah Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2000. Undang-undang ini lebih lazim disebut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan. Seperti namanya, undangundang ini mengatur perpajakan di Indonesia. Di antaranya adalah pengertian tentang pajak, tata cara pembayaran pajak, dan sanksi atau hukuman bagi pelanggar pajak. Contoh pelanggaran perpajakan adalah menunda pembayaran pajak atau tidak membayar pajak.
c) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
               Pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peratura tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas, kendaraan, dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu- rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan suratsurat.  Pengemudi kendaraan  bermotor  harus mampu menunjukkan surat izin mengemudi
(SIM). Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini berlaku
untuk semua pengguna jalan di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum

19).  Disajikan contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah seperti pajak, anti
         korupsi, lalulintas, larangan merokok, siswa dapat menjelakan kendala dalam melaksa-
         nakan peraturan perundang-undangan tersebut.
         Kendala dalam melaksnakan peraturan perundang-undangan  
1)      Pemahaman masyarakat tentang perda kurang
2)      Masyarakat tidak tahu adanya perda tersebut, karena kurang sosialisasi
3)      Kurang tegasnya dalam pelaksanaan.

20).  Siswa dapat menjelaskan pengertian dari suatu organisasi.
Pengertian Organisasi adalah  sekelompok manusia yang diatur untuk bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Ciri-cirinya organisasi  :  kumpulan manusia, tujuan bersama, kerjasama, pengaturan

21).  Siswa dapat menyebutkan salah satu nama organisasi yang ada di sekolah/masyarakat.
        Contoh Organisasi di Sekolah : Osis, Pramuka, Koperasi Sekolah, PMR, UKS, Kader Tiwisada, 
                                                              Dewan Anak dll.

22).  Disajikan salah satu contoh organisasi ditingkat sekolah (misal Komite Sekolah, OSIS).
        Siswa dapat menentukan tujuan dari organisasi tersebut.
1)      Tujuan dari organisasi Pramuka : Membina Peserta Didik cinta tanah air dan bangsa.
2)      Tujuan dari organisasi PMR : Membina Peserta Didik terampil di bidang  PPPK.
3)      Tujuan dari organisasi UKS & Kader Tiwisada : Membina Peserta Didik hidup bersih dan hidup sehat.
4)      Tujuan dari organisasi PKS : Membina Peserta Didik terampil di bidang disiplin berlalu lintas.
5)      Komite Sekolah : Organisasi perwakilan orangtua siswa, yang mejembatani kepentingan sekolah dengan kepentingan orangtua siswa.

23).  Siswa dapat menjelaskan keuntungan yang didapat jika masuk suatu organisasi di sekolah.
        Manfaat ikut organisasi di sekolah :
1. Menambah teman.
2. Melatih hidup bermasyarakat.
3. Melatih hidup bersama dengan orang lain.
4. Belajar menghormati orang lain.
5. Belajar memecahkan masalah secara bersama-sama.
6. Belajar mengemukakan pendapat.
7. Belajar menghargai pendapat orang lain.
8. Belajar menaati dan berdisiplin dengan tata tertib.
9. Menambah pengetahuan dan pengalaman.
10. Meningkatkan persatuan dan kerukunan dalam masyarakat.

24).  Siswa dapat menjelaskan kelebihan/kelemahan suatu keputusan yang disusun  di sekolah
        berdasarkan hasil musyawarah dan hasil voting.
1. Musyawarah untuk mufakat
               Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda-beda. Setelah semua pendapat didengar dan ditampung, pendapat yang paling baik akan disepakati bersama.
               Dari berbagai pendapat, tentunya tidak mudah menentukan pendapat yang terbaik. Biasanya semua orang akan mengatakan bahwa pendapatnyalah yang terbaik. Jika kalian mengajukan sebuah pendapat, pasti kalian akan menganggap pendapat kalianlah yang paling baik. Benar begitu, bukan?
               Ketika seluruh pendapat sudah dikemukakan, pembicaraan pun terjadi. Setelah diper timbangkan akhirnya satu pendapat disepakati. Itulah yang kemudian disebut mufakat atau kesepakatan bersama.
               Dengan jalan mufakat, diharapkan keputusan bersama yang diambil mencerminkan semua pendapat. Dengan demikian, tidak ada lagi anggota yang merasa bahwa pendapatnya tidak diperhatikan.
               Musyawarah untuk mufakat biasanya dilakukan dalam organisasi yang jumlah anggotanya sedikit. Misalnya, keluarga, Rukun Tetangga (RT), atau Desa. Mereka berkumpul di suatu pertemuan atau majelis, semuanya duduk bersama membahas persoalan yang perlu mereka musyawarahkan.

2. Pemungutan suara
               Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Hal ini terjadi bila ada perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan. Misalnya, beberapa pendapat dianggap sama baiknya. Atau karena beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua pihak. Jika demikian, ditempuhlah pemungutan suara atau voting. Tujuannya untuk mendapatkan keputusan bersama. Pemungutan suara biasanya disepakati oleh tiap-tiap pendukung pendapat
yang berbeda. Sebelum dilakukan, diadakan kesepakatan. Yakni setiap anggota akan menerima pendapat yang didukung oleh suara terbanyak.
               Voting merupakan cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan. Sebelum voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal berikut.
1. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan dengan.
2. Voting dilakukan karena ketidakmungkinan menempuh musyawarah untuk mufakat lagi.
     Ketidakmungkinan ini disebabkan munculnya beragam pendapat yang bertentangan. Perten-
     tangan inilah yang mencegah pencapaian kata mufakat.
3. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil.
4. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada.
5. Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum.
6. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.

3. Aklamasi
               Ada kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Pernyataan setuju ini dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.

25).  Siswa dapat menentukan sikap yang tepat, jika terhadap hasil suatu keputusan, terdapat
        provokator yang mengajak agar  tidak melaksanakan hasil keputusan tsb.
                        Tidak mengikuti ajakan provokator, karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-
        nilai yang terkandung di dalam sila ke-4 dari Pancasila

26).  Siswa dapat menjelaskan alasan dirumuskan Dasar Negara Pancasila.
        Alasan dirumuskan Dasar Negara Pancasila :
1)   Sebagai salah satu syarat berdirinya NKRI.
2)   Sebagai landasan hukum / landasan idiil dalam berbangsa dan bernegara.
3)   Dipilihnya Pancasila, karena Pancasila digali dari nilai-nilai yang terkandung / bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila sudah sangat sesuai dengan bangsa Indonesia

27).  Siswa dapat menentukan nilai-nilai juang para tokoh yang mempunyai peran dalam proses
        perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
.31).  Disajikan 4 alternatif pernyataan tentang perilaku manusia sehari-hari.Siswa dapat memilih
         sikap yang merupakan  teladan dari tokoh  dalam proses perumusan Pancasila.
        Nilai-nilai juang para tokoh perumus Pancasila dan sikap dan perilaku yang harus telada-
        ni yaitu :
1)      Musyawarah
2)      Menghargai perbedaan
3)      Toleransi
4)      Rela berkorban
5)      Cinta Tanah Air

28).  Disajikan 4 alternatif gambar/foto penyusun Dasar Negara, Siswa dapat menyebutkan nama
        perumus Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia sebelum kemerdekaan.

29). Siswa dapat menyebutkan dasar hukum bunyi Sila-sila Pancasila sebagai Dasar Negara yang
       sah dan resmi.
        Dasar hukum bunyi Sila-sila Pancasila sebagai Dasar Negara yang  sah dan resmi :
F Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4  yang telah disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945

30).  Siswa dapat menjelaskan nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai
         Dasar  Negara.
Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila
               Apa nilai yang dapat kita peroleh dari proses perumusan Pancasila? Pancasila tidak hanya dirumuskan oleh satu orang. Para tokoh, seperti Bung Karno, Moh. Yamin, dan Soepomo, berusaha keras menyumbangkan buah pikiran mereka. Mereka bahu-membahu untuk merumuskan sebuah dasar negara yang kuat. Meski berbeda prinsip dan pendapat, mereka tidak menunjukkan sikap saling memusuhi. Bahkan, mereka saling memberikan masukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Semua itu dilakukan atas kesadaran untuk kepentingan bersama. Kepentingan tersebut yaitu demi tegaknya kedaulatan negara dan kokohnya dasar negara Indonesia.
               Selain itu, dalam perumusan Pancasila juga melibatkan banyak pihak. Misalnya, Bung Hatta yang mengusulkan perubahan bunyi kalimat dalam sila pertama. Usulan tersebut sesung-guhnya juga merupakan masukan dari sebagian komponen bangsa yang tidak terlibat secara langsung dalam perumusan dasar negara. Hal itu menunjukkan bahwa semua elemen bangsa merasa senasib dan seperjuangan. Mereka pun turut menyumbangkan pemikiran. Mereka ikut
berjuang dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Terbukti pula bahwa Pancasila yang dirumuskan dalam semangat kebersamaan mampu bertahan sampai sekarang. Pancasila pun mampu menyatukan seluruh komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, itulah nilai kebersamaan yang dapat kita teladani dalam perumusan Pancasila. Segala sesuatu yang dilakukan dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan tentu hasilnya akan lebih baik. Hasilnya pun akan dirasakan sebagai milik bersama sehingga terpelihara. Semua pihak pun akan merasa puas karena telah turut mewujudkan kepentingan bersama.

32).  Siswa dapat menentukan contoh perilaku yang tidak sesuai dengan nilai- nilai Pancasila
         yang  ada dalam masyarakat.
        Contoh perilaku yang tidak sesuai dg nilai-nilai Pancasila yang ada dalam  masyarakat :
1)      Tidak beragama atau bertindak SARA
2)      Menggunakan atau mengedarkan narkoba atau miras
3)      Mencuri, merampok, menipu , berjudi
4)      Konsumtif, boros , bangga terhadap produk luar negeri
5)      Tawuran antar kemlopok, berbuat anarkis
6)      Melakukan aksi terror  
7)      dll

33).  Siswa dapat menjelaskankan alasan diselenggarakan Pemilu di Indonesia dalam kehidupan
        bernegara.
       Pentingnya Pemilu di Indonesia :
1)      Perwujudan demokrasi/penyaluran aspirasi
2)      Memilih wakil rakyat yang duduk di legeslatif ( DPR, DPD, DPRD I, DPRD II )
3)      Memilih pemimpin ( pilpres, pilkada/gubernur, walikota/bupati , pilkades )

34).  Siswa dapat menyebutkan  unsur-unsur yang terlibat dalam Pemilu/Pilkada.
        Unsur-unsur yang terlibat dalam pemilu dan pilkada :
1)      KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) di tingkat pusat.
2)      KPUD ( Komisi Pemilihan Umum Daerah )  di tingkat provinsi/kabupaten/kota
3)      PPS  ( Panitia Pemungutan Suara ) di tingkat kecamatan
4)      KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  )
5)      Panwaslu  ( Panitia Pengawas Pemilu )

35).  Siswa dapat menjelaskan azas-azas Pemilu/Pilkada.
        Azas-azas Pemilu/Pilkada  :
1. Langsung artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara
    langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum  artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa
    membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status
    sosial lainnya.
3. Bebas  artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam
    pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa
    ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.
4. Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya.
    Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain
    kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat
    perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

36).  Siswa dapat  menentukan yang bertanggungjawab dalam proses Pemilu untuk memilih
        anggota DPD, Presiden, Wapres, dan DPR.
        Yang bertanggungjawab dalam proses Pemilu untuk memilih anggota DPD, Presiden,
        Wapres,  dan DPR  :  KPU  dan  KPUD

37).  Siswa dapat memilih lembaga-lembaga negara bidang yudikatif/eksekutif/legislatif sesuai
         UUD  1945 hasil Amandemen.
         Lembaga Eksekutif  :  Presiden
         Lembaga Legeslatif  :  MPR (  DPR dan DPD  )
         Lembaga Yudikatif  :  Kehakiman (  MA, MK dan KY  )

39).  Siswa dapat menyebutkan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi tingkat pusat/daerah
        di  Indonesia.
F Pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi tingkat pusat di Indonesia  :  Presiden &  Wakil Presiden beserta para menteri ( Kabinet ), Pemerintahan kita menganut sistem pemerintahan Presidentil/Presidensial.
F Pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi tingkat daerah di Indonesia  :  
 Provinsi ( Gubernur ), Kabupaten ( Bupati ), Kota ( Walikota )

40).  Siswa dapat menjelaskan  perbedaan  tugas//wewenang  pemegang  kekuasaan  pusat  dan
         daerah.
Pemerintahan Pusat
               Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri. Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.

a. Pemerintahan Daerah
               Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perun-dang- undangan.Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan /atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta pemerintah kabu- paten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
               Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1) DPRD Provinsi
               Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

2) DPRD Kabupaten/Kota
               Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berke -
dudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/ kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

41).  Disajikan 4 alternatif nama-nama negara di Asia Tenggara. Siswa dapat menentukan 
         negara   yang ikut mendirikan ASEAN.
        Negara yang ikut mendirikan ASEAN :
F Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Malaysia

42).  Siswa dapat menjelaskan alasan mengapa negara Indonesia   bekerjasama dengan negara-
        negara Asia Tenggara pada bidang tertentu.
44).  Siswa dapat menjelaskankan manfaat masuknya negara Indonesia dalam kerjasama ASEAN
Alasan mengapa negara Indonesia   bekerjasama dengan negara-negara Asia Tenggara pada bidang tertentu serta manfaat masuknya negara Indonesia dalam kerjasama Asean yaitu :
1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2)      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
3)      Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4)      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
5)      Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
6)      Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri

43).  Siswa dapat menjelaskan contoh  peran yang telah dilakukan Indonesia dalam organisasi
        ASEAN.
45).  Siswa dapat menjelaskan  contoh sikap positif negara Indonesia dalam proses penentuan
        kebijakan dalam  ASEAN
         Peran Indonesia dalam pembentukan ASEAN & contoh sikap positif negara Indonesia
         dalam proses penentuan  kebijakan dalam  ASEAN
F Deklarasi Kuala Lumpur menyatakan bahwa kawasan Asia Tenggara  merupakan  zone of peace, freedom, and neutrality (ZOPFAN). Artinya, kawasan Asia Tenggara merupakan wilayah yang damai, bebas dari pengaruh  asing, dan netral (tidak memihak ke blok atau pihak mana pun).
F Sejak berdirinya, ASEAN telah mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebanyak 10 kali. Dalam sepuluh kali KTT itu, Indonesia telah dua kali  menjadi tuan rumah, yakni pada KTT ASEAN I dan IX. Kedua KTT tersebut dilangsungkan di Bali.
               Selain hal-hal di atas, peran Indonesia juga tampak pada beberapa hal berikut.
1. Pada KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia mengusulkan pembentukan Komunitas ASEAN
    (ASEAN Community). Komunitas ini mencakup bidang  keamanan, sosial-kebudayaan, dan
     ekonomi.
2. Pada tahun 2004, Indonesia menjadi negara yang memimpin ASEAN.  Selama memimpin,
    Indonesia menyelenggarakan serangkaian pertemuan.  Di antara pertemuan itu adalah
    Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN  ASEAN Ministerial Meeting), Forum Kawasan
    ASEAN (ASEAN Regional  Forum), Pertemuan Kementerian Kawasan mengenai
     Penanggulangan Terorisme, dan beberapa pertemuan lainnya.
3. Ikut Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja Pada tahun 1970 di Kamboja terjadi
     kudeta. Pada waktu itu Kamboja dipimpin oleh Pangeran Norodom Sihanouk. Pada tanggal
    18 Maret 1970 ketika Pangeran Norodom Sihanouk berada di luar negeri, keponakannya
    yang bernama Pangeran Sisowath Sirik Matak bersama Lo Nol melakukan kudeta atau
    perebutan kekuasaan. Sejak peristiwa tersebut terjadi perang saudara yang berlangsung lama
    dan berlarut-larut. Keadaan Kamboja menjadi porak poranda, rakyatnya sangat menderita
    Melihat kejadian yang berlarut-larut di Kamboja tersebut, Indonesia berusaha untuk menda-
    maikan pihak-pihak yang bertikai atau berperang dengan cara mempertemukan mereka
    dalam suatu perundingan. Akhirnya, dibentuklah  Jakarta Informal Meeting (JIM).
    Artinya, pertemuan tidak resmi yang diadakan di Jakarta tahun 1988.Pertemuan di Jakarta
    dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Ali Alatas sebagai penengah diantara pihak-pihak yang
    bertikai. Dengan adanya pertemuan tersebut pihak-pihak yang bertikai bersepakat untuk
    melakukan perdamaian. Pertemuan di Jakarta itu kemudian ditindaklanjuti dengan
    diselenggarakannya perundingan perdamaian di Paris, Prancis pada  tahun 1989.

46).  Siswa dapat menjelaskan pengertian Politik luar negeri bebas aktif.
       Pengertian Politik luar negeri bebas aktif  :
1)      Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang  ada di dunia ini.
2)       Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik  luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah- masalah internasional. Misalnya, aktif  memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia.

47).  Siswa dapat menyebutkan landasan hukum politik luar Indonesia.
Landasan hukum politik luar negeri bebas aktif :
a.  Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
 Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan   Alinea ke-4, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.

48).  Siswa dapat menjelaskan contoh hasil nyata pengaruh politik luar negeri Indonesia berdasar
        UUD 1945 terhadap negara lain.
         Contoh hasil nyata pengaruh politik luar negeri Indonesia berdasar UUD 1945 terhadap
         negara lain :
F Kesadaran negara terjajah untuk memerdekan diri dari penjajahan
F Kesadaran saling membantu bidang sosial kemanusiaan apabila terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya ( misal : kerusakan akibat kerusuhan, perang , aksi terroris )

49).  Siswa dapat memberikan contoh peranan Indonesia dalam percaturan politik Internasional
        Contoh peranan politik luar negeri Indonesia dalam percaturan dunia Internasional :
1)      Pendiri Asean
2)      Pemrakasa terbentuknya KAA ( Konferensi Asia Afrika )
3)      Pemrakasa tebentuknya GNB ( Gerakan Non Blok )
4)      Menjadi anggota PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) : 
a.        Mengirim Pasukan Garuda ( Mesir, Kongo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, Libanon )
b.       Ikut WTO, WHO, UNHCR, ILO, UNESCO, UNICEF dll.

50).  Siswa dapat menjelaskan keuntungan/kerugian peran politik Indonesia dalam percaturan
         politik  Internasional.
Keuntungan peranan Indonesia di dunia Internasional yaitu mendapat dukungan negara lain :
1)         Pada saat memproklamasikan kemerdekaan.
2)         Penyelesaian Irian Barat
3)         Penyelesaian GAM
4)         Ketika Indonesia mendapat bencana alam ( Tsunami Aceh, gempa bumi Yogya, Sumbar dll )
 Kerugian peranan Indonesia di dunia Internasional yaitu  :
F Negara Indonesia tidak bisa membatasi pengaruh buruk yang datangnya dari luar ( misalnya faham radikalisme, liberalisme, komunisme, kapitalisme  dll. )  yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.