KISI- KISI UJIAN AKHIR SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH*)
KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2013-2014
RANGKUMAN P Kn
1). Siswa dapat menjelaskan tugas dari salah satu lembaga dalam pemerintah
desa/kelurahan/
kecamatan.
Kepala
desa mempunyai tugas dan
tanggung jawab, di antaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara
ketenteraman dan ketertiban
masyarakat desa;
e. mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
f. mewakili desanya baik di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya.
Lurah
mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan
sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum
di masyarakat
Sekretaris Desa/Sekretaris Kelurahan bertugas membantu
Kades/Lurah di bidang administratif. Sedang Kepala Urusan atau
Kepala Bagian bertugas sesuai dengan urusan/bidangnya masing-masing.
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Badan ini berfungsi
melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala
desa. Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa
yang dilakukan secara gotong royong.
PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan
kemandirian keluarg Karang Taruna merupakan
organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di
suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi
individu mandiri dan memiliki keterampilan
Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai
berikut.
a. Mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaanmasyarakat.
b. Mengoordinasikan upaya
penyelenggaraanketenteraman dan ketertiban umum.
c. Mengoordinasikan penerapan dan pene
gakanperaturan perundang-undangan.
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan
pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari
semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa
atau kelurahan.
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.
Seorang
camat harus berasal dari pegawai negeri sipil
yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam
menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan
bertanggung jawab kepada camat.
Camat
harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan
demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang
dalam menjalankan tugasnya.
2). Disajikan struktur pemerintahan
desa/kelurahan/kecamatan yang salah satu unsurnya belum
diketahui,
siswa dapat
menentukan nama unsur
pemerintahan
tsb.
3). Siswa dapat menyebutkan fungsi
dari lembaga legislatif/eksekutif/yudikatif di tingkat kota/
kabupaten/
propinsi.
a. Pemerintah Daerah/Eksekutif
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati,
atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa,
serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/Legeslatif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1) DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik
yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi
ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang
baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu
kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22
Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2) DPRD Kabupaten/Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas
anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan
anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD
kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD
kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota
DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/ kota yang bersangkutan. DPRD
kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/ kota membawa fungsi-fungsi,
antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
4). Disajikan 4 alternatif struktur pemerintahan
kota/kabupaten/propinsi , ssiswa
dapat menen-
tukan struktur yang tepat.
5). Siswa dapat menyebutkan salah satu lembaga
tinggi negara menurut UUD 1945 Amandemen
6). Siswa dapat menjelaskankan salah
satu tugas lembaga tinggi negara menurut UUD 1945
Amandemen
38). Siswa dapat menjelaskan tugas dan wewenang
dari lembaga-lembaga negara di Indonesia
sesuai UUD 1945 hasil Amandemen
Tugas MPR
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR.
c. Memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan
atau wakil
presiden dalam masa jabatannya setelah presiden
dan atau wakil presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan
penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan wakil
presiden
dalam
masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
Tugas DPR
a. Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden
untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang;
c. Menerima dan
membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD;
d. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
e. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan
Tugas DPD
a. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sum ber daya ekonomi.
b. Membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR
maupun oleh pemerintah.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama
Tugas Presiden
PRESIDEN
SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN :
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945;
2) Mengajukan rancangan undangundang kepada DPR;
3) Menetapkan
peraturan pemerintah;
4) Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5) Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
PRESIDEN SEBAGAI
KEPALA NEGARA :
1) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3) Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4) Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5) Menerima penempatan duta negara lain;
6) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;
1) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3) Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4) Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5) Menerima penempatan duta negara lain;
6) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang;
Tugas Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melaku- kan kekuasaan kehakiman.
Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, pani - tera, dan seorang
sekretaris. Pimpinan dan hakim
anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi,
masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.
Tugas Mahkamah Konstitusi
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik; memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tugas Komisi Yudisial
a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada
DPR
b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga perilaku hakim. Komisi
Yudisial didirikan dengan tujuan:
1) menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak
mulia, jujur, berani, dan kompeten;
2)
mendorong pengembangan sumber
daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan
keadilan;
3) melaksanakan pengawasan penye lenggaraan
kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan professional
Tugas BPK
a. Memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuang an negara
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
7). Siswa dapat menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat seperti presiden,
wakil
presiden atau para menteri.
1. Presiden
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
dasar. Dalam melakukan
kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan
calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum. Kita harus mempunyai presiden yang dapat
menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia. Rakyat diberi hak untuk
memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang
calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan.
Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima
tahun.
2. Wakil Presiden
Setelah
mempelajari presiden, kita beranjak mempelajari wakil presiden. Dalam
menjalankan
pemerintahan, presiden dibantu
oleh wakil presiden.
Wakil presiden mempunyai
tugas sebagai berikut.
a. Melaksanakan tugas
teknis pemerintahansehari-hari
b. Melaksanakan tugas-tugas
khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berha-
langan
c. Menggantikan jabatan
presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, ataumeninggal dunia
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh
sekretariat wakil presiden
(setwapres). Susunan
organisasi setwapres antara lain sebagai berikut.
1. Sekretaris wakil presiden
2. Deputi bidang politik
3. Deputi bidang ekonomi
4. Deputi bidang kesra
5. Deputi bidang dukungan
pengawasanpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
6. Deputi bidang
administrasi
3. Menteri
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara, yang diangkat oleh presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu menteri
koordinator, menteri departemen, dan menteri negara. Menteri koordinator
mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama
antara satu menteri dengan
menteri yang lainnya. Misalnya menteri koordinator perekonomian.
Menteri departemen ialah
menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana
pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per
departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan. Menteri
negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh
menteri departemen. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup.
8). Disajikan pernyataan tentang pola hidup yang terjadi di masyarakat akibat adanya globa-
lisasi , siswa dapat menentukan contoh sikap positif
Dampak Positif Globalisasi
Globalisasi, sebagai
akibat dari kemajuan Iptek, memberikan manfaat yang begitu besar bagi
kehidupan manusia di seluruh
dunia. Ini berarti bahwa globalisasi memberikan dampak positif
bagi umat manusia. Sebagai
contoh, mudahnya masyarakat memperoleh informasi maka masya-
rakat memiliki wawasan yang
lebih luas.
Bayangkan
olehmu, jika tempat tinggal kamu merupakan daerah yang sulit mendapatkan
informasi dan transportasi. Pasti tempat
tinggal kamu akan menjadi tempat yang tertinggal dari
daerah yang lainnya. Dengan adanya alat
transportasi, semua kegiatan di daerah menjadi ber- jalan. Coba saja jika tidak
ada kendaraan, bagaimana hasil pertanian dapat dijual dengan cepat di tempat lain?
Wah, hasil pertanian tersebut pasti akan membusuk.
Sekarang,
bayangkan lagi jika informasi sulit masuk ke daerah kita. Betapa tertinggalnya
daerah kita. Sekolah pun akan tertinggal
karena informasinya jauh tertinggal dari daerah lain
9). Disajikan contoh-contoh budaya Indonesia asli
dan budaya asing. Siswa dapat menentukan
yang termasuk budaya asli Indonesia dan pernah
ditampilkan dalam misi kebudayaan
internasional.
Kesenian Indonesia di dunia internasional dapat dijumpai dalam berbagai
bentuk. Ragam
budaya bangsa Indonesia yang telah dikenal oleh masyarakat luar negeri,
antara lain sebagai berikut :
1. Tarian daerah, seperti tari kecak dari
Bali, tari jaipong dari Jawa Barat telah dikenal oleh
masyarakat
dunia.
2. Musik gamelan dari Bali, Jawa, dan Sunda telah
dikenal di luar negeri bahkan dipelajari
oleh
masyarakat luar negeri di negaranya masing-masing.
3. Musik angklung yang dimainkan di luar negeri
sebagai salah satu kesenian dari bangsa
Indonesia
bahkan menjadi barang kesenian yang diekspor ke luar negeri.
4. Batik sebagai hasil karya kerajinan tangan
bangsa Indonesia banyak digemari pasar dunia.
5. Benda-benda pahat, seperti patung dari Bali
dan Suku Asmat menjadi barang yang diminati
turis
asing sebagai cinderamata.
Kesenian dan benda-benda hasil budaya tersebut memiliki nilai seni
tinggi. Oleh karenanya, banyak dicari para wisatawan domestik maupun mancanegara.
10). Siswa dapat menjelaskankan sikap
positif terhadap pengaruh globalisasi di
lingkungannya.
Ada beberapa sikap yang harus dimiliki oleh
kita sebagai bangsa yang bermartabat dan
memiliki jati diri yang luhur, di antaranya sebagai berikut :
a. Mempertebal keimanan dan meningkatkan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Ikut berperan dalam kegiatan organisasi keagamaan
dalam mengatasi perubahan.
c. Belajar dengan giat untuk menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi agar dapat berperan
maksimal dalam menjalani era globalisasi.
d. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
e. Mencintai kebudayaan bangsa sendiri dari pada
kebudayaan asing.
f. Melestarikan budaya bangsa dengan
mempelajari dan menguasai kebudayaan tersebut, baik
seni
maupun adat istiadatnya.
11). Siswa dapat menjelaskan
pengertian dari
NKRI
Pengertian NKRI :
Berdasarkan UUD RI 1945 pasal
1 ayat 1 ” Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik” Negara Kesatuan adalah negara yang didalamnya
hanya ada satu ke –
kuasaan pemerintah. Kekuasaan
pemerintahan itu ada di tangan pemerintah pusat.
NKRI adalah negara yang
wilayahnya membentang antara Kota Sabang sampai Merauke.
Kota Sabang ( Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam ) paling barat Indonesia dan Kota Me-
rauke ( Provinsi Papua ) di
sebelah timur.
12). Disajikan alternatif unsur-unsur terbentuknya
negara, siswa dapat memilih unsur- unsur
pokok terbentuknya negara yang benar.
Unsur
Pokok Suatu Negara :
1)
Wilayah
2)
Rakyat
3)
Pemerintahan
4)
Dasar Negara
5)
Pengakuan negara lain
13). Siswa dapat menjelaskan sikap
pentingnya keutuhan NKRI
Arti
penting menjaga keutuhan NKRI :
1) Menjaga kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
2) Menjaga persatuan dan kesatuan yang telah kita bina.
3) Mewariskan Indonesia kepada anak cucu kita.
4) Menghargai jasa para pahlawan
14). Siswa dapat menjelaskan faktor-faktor penyebab keutuhan NKRI
Faktor penyebab keutuhan
NKRI :
1)
Indonesia Negara yang kaya raya akan sumber daya
alam.
2)
Faktor geografis sebagai Negara kepulauan.
3)
Faktor sejarah yaitu Indonesia sudah pernah ada
pada masa Sriwijaya ( Nusantara I ) , masa Mojopahit ( Nusantara II ),
Penjajahan Belanda ( Negara Hindia Belanda ), sekarang NKRI.
4)
Ikrar Sunpah Pemuda.
5)
Simbol-simbol Negara : Semboyan, Lagu
Kebangsaan, Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara.
15). Siswa dapat menentukan contoh perilaku di sekolah
yang dapat menjaga keutuhan NKRI
Contoh perilaku di sekolah yang dapat menjaga keutuhan
NKRI
1) Mengikuti Upacara Bendera
2) Mengikuti Kegiatan Pramuka
3) Belajar kelompok tanpa diskriminasi
4) Karya Wisata
5) Berkunjung ke tempat-tempat bersejarah
6) Mengikuti kegiatan soasial kemanusiaan
16). Siswa dapat menjelaskan contoh perilaku di masyarakat yang dapat merusak keutuhan
NKRI
Contoh perilaku di masyarakat yang dapat merusak keutuhan NKRI
1)
Mengkunsumsi
narkoba, miras.
2)
Melakukan
perkelahinan secara sendiri atau massal
3)
Melihat/melakukan
kegiatan pornografi
4)
Melakukan
kegiatan yang bersifat SARA ( kesukuan, agama, dan rasis )
17). Siswa dapat menjelaskan pentingnya
perundang-undangan baik
tingkat pusat/daerah
disusun
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan
mengikat. Misalnya undang-undang, Peraturan Presiden, dan lain-lain. Sedangkan
peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di
perpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan,
peraturan juga memiliki kekuatan mengikat. Peraturan di sekolah berfungsi untuk
mengatur warga sekolah.
Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan
negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan
berbangsa dan
bernegara. Dengan undang-undang atau
peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib
18). Disajikan contoh peraturan perundang-undangan
di tingkat pusat seperti
pajak, anti
korupsi, lalulintas, larangan merokok,
siswa dapat menjelakan manfaat peraturan
perundang-undangan tersebut.
a) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Undang-Undang ini lebih lazim disebut dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Undangundang ini menjelaskan tentang
pengertian tindak pidana korupsi. Undang -undang me ngatur tindakan negara
kepada pelaku tindak pidana korupsi. Undang-undang ini juga mengatur sanksi
atau hukuman bagi pelaku korupsi. Hukumannya meliputi hukuman mati, hukuman pen
jara, dan denda uang. Pejabat yang korupsi bisa dipenjara se umur hidup.
Bahkan, jika tin dak korupsi tersebut amat berat, ia bisa di hukum mati. Selain
itu, pelaku tindak pidana korupsi juga bisa dikenai denda uang. Besaran denda
berupa uang mulai dari200 juta hingga 1 miliar rupiah
b) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Contoh lain adalah Undang-Undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini dikeluarkan oleh pemerintah
pusat pada tahun 2000. Undang-undang ini lebih lazim disebut Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000 tentang Perpajakan. Seperti namanya, undangundang ini mengatur
perpajakan di Indonesia. Di antaranya adalah pengertian tentang pajak, tata
cara pembayaran pajak, dan sanksi atau hukuman bagi pelanggar pajak. Contoh
pelanggaran perpajakan adalah menunda pembayaran pajak atau tidak membayar
pajak.
c) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya.
Peratura tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Isi
undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang
ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas, kendaraan, dan pengguna jalan.
Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu- rambu. Tata cara berlalu lintas
adalah dengan berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus
dilengkapi dengan suratsurat. Pengemudi
kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan surat izin mengemudi
(SIM). Itulah contoh aturan-aturan
tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini berlaku
untuk semua pengguna jalan
di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang
ini. Seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum
19). Disajikan contoh peraturan perundang-undangan
di tingkat daerah seperti pajak, anti
korupsi, lalulintas, larangan merokok,
siswa dapat menjelakan kendala
dalam melaksa-
nakan peraturan perundang-undangan tersebut.
Kendala dalam melaksnakan peraturan perundang-undangan
1)
Pemahaman
masyarakat tentang perda kurang
2)
Masyarakat
tidak tahu adanya perda tersebut, karena kurang sosialisasi
3)
Kurang
tegasnya dalam pelaksanaan.
20). Siswa dapat menjelaskan pengertian dari
suatu organisasi.
Pengertian Organisasi adalah sekelompok manusia yang diatur untuk bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Ciri-cirinya organisasi :
kumpulan manusia, tujuan bersama, kerjasama, pengaturan
21). Siswa dapat menyebutkan salah satu
nama organisasi yang ada di sekolah/masyarakat.
Contoh Organisasi di Sekolah : Osis, Pramuka, Koperasi Sekolah, PMR,
UKS, Kader Tiwisada,
Dewan Anak dll.
22). Disajikan salah satu contoh organisasi ditingkat sekolah (misal Komite Sekolah, OSIS).
Siswa
dapat menentukan tujuan dari organisasi tersebut.
1)
Tujuan dari organisasi Pramuka : Membina Peserta
Didik cinta tanah air dan bangsa.
2)
Tujuan dari organisasi PMR : Membina Peserta
Didik terampil di bidang PPPK.
3)
Tujuan dari organisasi UKS & Kader Tiwisada
: Membina Peserta Didik hidup bersih dan hidup sehat.
4)
Tujuan dari organisasi PKS : Membina Peserta Didik
terampil di bidang disiplin berlalu lintas.
5)
Komite Sekolah : Organisasi perwakilan orangtua
siswa, yang mejembatani kepentingan sekolah dengan kepentingan orangtua siswa.
23). Siswa dapat menjelaskan keuntungan yang didapat jika masuk suatu
organisasi di sekolah.
Manfaat ikut organisasi di sekolah :
1. Menambah teman.
2. Melatih hidup bermasyarakat.
3. Melatih hidup bersama dengan orang lain.
4. Belajar menghormati orang lain.
5. Belajar memecahkan masalah secara
bersama-sama.
6. Belajar mengemukakan pendapat.
7. Belajar menghargai pendapat orang lain.
8. Belajar menaati dan berdisiplin dengan
tata tertib.
9. Menambah pengetahuan dan pengalaman.
10. Meningkatkan persatuan dan kerukunan
dalam masyarakat.
24). Siswa dapat menjelaskan kelebihan/kelemahan suatu keputusan yang disusun di
sekolah
berdasarkan hasil musyawarah dan hasil
voting.
1. Musyawarah untuk mufakat
Musyawarah untuk mufakat adalah
bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah
dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda-beda. Setelah semua
pendapat didengar dan ditampung, pendapat yang paling baik akan disepakati
bersama.
Dari berbagai pendapat, tentunya tidak
mudah menentukan pendapat yang terbaik. Biasanya semua orang akan mengatakan
bahwa pendapatnyalah yang terbaik. Jika kalian mengajukan sebuah pendapat,
pasti kalian akan menganggap pendapat kalianlah yang paling baik. Benar begitu,
bukan?
Ketika seluruh pendapat sudah
dikemukakan, pembicaraan pun terjadi. Setelah diper timbangkan akhirnya satu
pendapat disepakati. Itulah yang kemudian disebut mufakat atau kesepakatan
bersama.
Dengan jalan mufakat, diharapkan
keputusan bersama yang diambil mencerminkan semua pendapat. Dengan demikian,
tidak ada lagi anggota yang merasa bahwa pendapatnya tidak diperhatikan.
Musyawarah untuk mufakat biasanya
dilakukan dalam organisasi yang jumlah anggotanya sedikit. Misalnya, keluarga,
Rukun Tetangga (RT), atau Desa. Mereka berkumpul di suatu pertemuan atau
majelis, semuanya duduk bersama membahas persoalan yang perlu mereka
musyawarahkan.
2. Pemungutan suara
Cara musyawarah untuk mufakat
tidak selalu membuahkan hasil. Hal ini terjadi bila ada perbedaan pendapat
tidak dapat diselesaikan. Misalnya, beberapa pendapat dianggap sama baiknya.
Atau karena beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua pihak. Jika
demikian, ditempuhlah pemungutan suara atau voting. Tujuannya untuk mendapatkan
keputusan bersama. Pemungutan suara biasanya disepakati oleh tiap-tiap
pendukung pendapat
yang berbeda.
Sebelum dilakukan, diadakan kesepakatan. Yakni setiap anggota akan menerima
pendapat yang didukung oleh suara terbanyak.
Voting merupakan cara kedua jika cara musyawarah untuk
mufakat gagal dilakukan. Sebelum voting dilaksanakan, perlu diperhatikan
beberapa hal berikut.
1. Voting ditempuh setelah
cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan dengan.
2. Voting dilakukan karena
ketidakmungkinan menempuh musyawarah untuk mufakat lagi.
Ketidakmungkinan ini disebabkan munculnya
beragam pendapat yang bertentangan. Perten-
tangan inilah yang mencegah pencapaian kata
mufakat.
3. Voting dilakukan karena
sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil.
4. Voting dilakukan setelah
semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada.
5. Voting dilakukan jika
peserta musyawarah hadir mencapai kuorum.
6. Voting dianggap sah
sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.
3. Aklamasi
Ada kalanya keputusan bersama
tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi.
Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok.
Pernyataan setuju ini dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama. Pernyataan
setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya
pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui
dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.
25). Siswa dapat menentukan sikap yang tepat, jika terhadap hasil
suatu keputusan,
terdapat
provokator yang mengajak agar tidak
melaksanakan hasil keputusan tsb.
Tidak mengikuti ajakan provokator, karena hal
tersebut bertentangan dengan nilai-
nilai yang terkandung di
dalam sila ke-4 dari Pancasila
26). Siswa dapat menjelaskan alasan dirumuskan Dasar Negara
Pancasila.
Alasan dirumuskan Dasar Negara Pancasila :
1)
Sebagai salah
satu syarat berdirinya NKRI.
2)
Sebagai
landasan hukum / landasan idiil dalam berbangsa dan bernegara.
3)
Dipilihnya Pancasila,
karena Pancasila digali dari nilai-nilai yang terkandung / bersumber pada
kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila sudah
sangat sesuai dengan bangsa Indonesia
27). Siswa dapat menentukan nilai-nilai juang para
tokoh yang mempunyai
peran dalam proses
perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara Indonesia.
.31). Disajikan 4 alternatif
pernyataan tentang perilaku manusia sehari-hari.Siswa dapat memilih
sikap yang merupakan teladan dari tokoh dalam proses perumusan Pancasila.
Nilai-nilai juang para tokoh perumus Pancasila dan sikap
dan perilaku yang harus telada-
ni yaitu :
1) Musyawarah
2) Menghargai perbedaan
3) Toleransi
4) Rela berkorban
5) Cinta Tanah Air
28). Disajikan 4 alternatif gambar/foto
penyusun Dasar Negara, Siswa
dapat menyebutkan
nama
perumus
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia sebelum kemerdekaan.
29). Siswa
dapat menyebutkan
dasar hukum bunyi Sila-sila Pancasila sebagai Dasar Negara yang
sah
dan resmi.
Dasar hukum bunyi Sila-sila Pancasila sebagai Dasar Negara yang
sah dan resmi :
F Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang telah disahkan PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945
30). Siswa dapat menjelaskan nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara.
Nilai Kebersamaan dalam
Perumusan Pancasila
Apa nilai yang dapat kita peroleh
dari proses perumusan Pancasila? Pancasila tidak hanya dirumuskan oleh satu
orang. Para tokoh, seperti Bung Karno, Moh. Yamin, dan Soepomo, berusaha keras
menyumbangkan buah pikiran mereka. Mereka bahu-membahu untuk merumuskan sebuah
dasar negara yang kuat. Meski berbeda prinsip dan pendapat, mereka tidak
menunjukkan sikap saling memusuhi. Bahkan, mereka saling memberikan masukan
untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Semua itu dilakukan atas kesadaran
untuk kepentingan bersama. Kepentingan tersebut yaitu demi tegaknya kedaulatan negara
dan kokohnya dasar negara Indonesia.
Selain itu, dalam perumusan
Pancasila juga melibatkan banyak pihak. Misalnya, Bung Hatta yang mengusulkan
perubahan bunyi kalimat dalam sila pertama. Usulan tersebut sesung-guhnya juga
merupakan masukan dari sebagian komponen bangsa yang tidak terlibat secara
langsung dalam perumusan dasar negara. Hal itu menunjukkan bahwa semua elemen
bangsa merasa senasib dan seperjuangan. Mereka pun turut menyumbangkan
pemikiran. Mereka ikut
berjuang dalam
semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Terbukti pula bahwa Pancasila yang
dirumuskan dalam semangat kebersamaan mampu bertahan sampai sekarang. Pancasila
pun mampu menyatukan seluruh komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Nah, itulah nilai kebersamaan yang dapat kita teladani
dalam perumusan Pancasila. Segala sesuatu yang dilakukan dalam semangat
kebersamaan dan kekeluargaan tentu hasilnya akan lebih
baik. Hasilnya pun akan dirasakan sebagai milik bersama
sehingga terpelihara. Semua pihak pun akan merasa puas karena telah turut
mewujudkan kepentingan bersama.
32). Siswa dapat menentukan contoh perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-
nilai Pancasila
yang ada dalam masyarakat.
Contoh perilaku yang tidak sesuai dg nilai-nilai Pancasila yang ada dalam masyarakat :
1)
Tidak
beragama atau bertindak SARA
2)
Menggunakan
atau mengedarkan narkoba atau miras
3)
Mencuri,
merampok, menipu , berjudi
4)
Konsumtif,
boros , bangga terhadap produk luar negeri
5)
Tawuran
antar kemlopok, berbuat anarkis
6)
Melakukan
aksi terror
7)
dll
33). Siswa dapat menjelaskankan alasan diselenggarakan Pemilu di Indonesia dalam kehidupan
bernegara.
Pentingnya Pemilu di Indonesia :
1) Perwujudan demokrasi/penyaluran aspirasi
2) Memilih wakil rakyat yang duduk di legeslatif ( DPR, DPD, DPRD I, DPRD
II )
3) Memilih pemimpin ( pilpres, pilkada/gubernur, walikota/bupati ,
pilkades )
34). Siswa dapat menyebutkan unsur-unsur yang terlibat dalam
Pemilu/Pilkada.
Unsur-unsur yang terlibat dalam pemilu
dan pilkada :
1) KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) di tingkat pusat.
2) KPUD ( Komisi Pemilihan Umum Daerah )
di tingkat provinsi/kabupaten/kota
3) PPS ( Panitia Pemungutan Suara )
di tingkat kecamatan
4) KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara )
5) Panwaslu ( Panitia Pengawas
Pemilu )
35). Siswa dapat menjelaskan azas-azas Pemilu/Pilkada.
Azas-azas Pemilu/Pilkada
:
1. Langsung artinya
rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara
langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum artinya pemilu berlaku bagi semua warga
negara yang memenuhi persyaratan, tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin,
kedaerahan, pekerjaan, dan status
sosial lainnya.
3. Bebas artinya semua warga negara yang memenuhi
persyaratan sebagai pemilih dalam
pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan
dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa
ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.
4. Rahasia artinya dalam memberikan suaranya,
pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya.
Pemilih memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain
kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur artinya
semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Adil artinya dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat
perlakuan yang sama, serta bebas dari
kecurangan pihak mana pun.
36). Siswa dapat
menentukan
yang bertanggungjawab dalam proses Pemilu untuk memilih
anggota DPD, Presiden, Wapres, dan DPR.
Yang bertanggungjawab dalam
proses Pemilu untuk memilih anggota DPD, Presiden,
Wapres, dan DPR
:
KPU dan KPUD
37). Siswa dapat memilih lembaga-lembaga negara bidang yudikatif/eksekutif/legislatif sesuai
UUD 1945 hasil Amandemen.
Lembaga Eksekutif :
Presiden
Lembaga Legeslatif : MPR (
DPR dan DPD )
Lembaga Yudikatif : Kehakiman (
MA, MK dan KY )
39). Siswa dapat menyebutkan pemegang kekuasaan
pemerintahan tertinggi
tingkat pusat/daerah
di Indonesia.
F Pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi tingkat pusat di Indonesia : Presiden &
Wakil Presiden beserta para menteri ( Kabinet ), Pemerintahan kita
menganut sistem pemerintahan Presidentil/Presidensial.
F
Pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi tingkat daerah
di Indonesia :
Provinsi ( Gubernur ), Kabupaten
( Bupati ), Kota ( Walikota )
40). Siswa dapat menjelaskan perbedaan tugas//wewenang
pemegang kekuasaan pusat dan
daerah.
Pemerintahan Pusat
Siapakah yang disebut
pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden
merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan
pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang
wakil presiden dan menteri. Untuk menjalankan pemerintahaan yang diamanatkan
rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet
untuk menjalankan pemerintahan Kabinet adalah susunan para menteri sebagai
penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas presiden,
wakil presiden, dan para menteri. Menteri terdiri atas menteri koordinator,
menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin
departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan
menteri.
a. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau
walikota
dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perun-dang- undangan.Tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan /atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta pemerintah kabu- paten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi terdiri
atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD
provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan
dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi
DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang
diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
2) DPRD Kabupaten/Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD
kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui
pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan
berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah
atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan
gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu
kota kabupaten/kota yang bersangkutan. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga
perwakilan daerah yang berke -
dudukan sebagai
lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/ kota membawa fungsi-fungsi,
antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
41). Disajikan 4 alternatif nama-nama negara
di Asia Tenggara. Siswa
dapat menentukan
negara yang ikut mendirikan
ASEAN.
Negara yang ikut mendirikan ASEAN :
F Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Malaysia
42). Siswa dapat menjelaskan alasan mengapa negara Indonesia bekerjasama dengan
negara-
negara Asia Tenggara pada bidang tertentu.
44). Siswa dapat menjelaskankan manfaat masuknya negara Indonesia dalam kerjasama ASEAN
Alasan mengapa negara Indonesia bekerjasama dengan negara-negara Asia Tenggara pada bidang tertentu serta manfaat masuknya negara Indonesia dalam
kerjasama Asean yaitu :
1) Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan
ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh
landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan
damai.
2) Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan
ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga
mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
3) Meningkatkan
kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam
menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang.
Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan
administrasi.
4) Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang
pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
5) Meningkatkan
kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta
industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana
pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
6) Memelihara
kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan
regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara
lebih erat di antara mereka sendiri
43). Siswa dapat menjelaskan contoh peran yang telah dilakukan Indonesia dalam organisasi
ASEAN.
45). Siswa dapat menjelaskan contoh sikap positif negara Indonesia dalam
proses penentuan
kebijakan dalam ASEAN
Peran Indonesia dalam pembentukan
ASEAN & contoh sikap positif negara Indonesia
dalam proses penentuan kebijakan dalam ASEAN
F
Deklarasi Kuala Lumpur menyatakan
bahwa kawasan Asia Tenggara
merupakan zone of peace, freedom,
and neutrality (ZOPFAN). Artinya, kawasan Asia Tenggara merupakan wilayah yang
damai, bebas dari pengaruh asing, dan
netral (tidak memihak ke blok atau pihak mana pun).
F
Sejak berdirinya, ASEAN telah
mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebanyak 10 kali. Dalam sepuluh kali
KTT itu, Indonesia telah dua kali
menjadi tuan rumah, yakni pada KTT ASEAN I dan IX. Kedua KTT tersebut
dilangsungkan di Bali.
Selain hal-hal di
atas, peran Indonesia juga tampak pada beberapa hal berikut.
1. Pada KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia mengusulkan pembentukan
Komunitas ASEAN
(ASEAN Community). Komunitas
ini mencakup bidang keamanan,
sosial-kebudayaan, dan
ekonomi.
2. Pada tahun 2004, Indonesia menjadi negara yang
memimpin ASEAN. Selama memimpin,
Indonesia
menyelenggarakan serangkaian pertemuan.
Di antara pertemuan itu adalah
Pertemuan
Tingkat Menteri ASEAN ASEAN Ministerial
Meeting), Forum Kawasan
ASEAN
(ASEAN Regional Forum), Pertemuan
Kementerian Kawasan mengenai
Penanggulangan
Terorisme, dan beberapa pertemuan lainnya.
3. Ikut Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja Pada
tahun 1970 di Kamboja terjadi
kudeta.
Pada waktu itu Kamboja dipimpin oleh Pangeran Norodom Sihanouk. Pada tanggal
18 Maret
1970 ketika Pangeran Norodom Sihanouk berada di luar negeri, keponakannya
yang
bernama Pangeran Sisowath Sirik Matak bersama Lo Nol melakukan kudeta atau
perebutan
kekuasaan. Sejak peristiwa tersebut terjadi perang saudara yang berlangsung
lama
dan
berlarut-larut. Keadaan Kamboja menjadi porak poranda, rakyatnya sangat
menderita
Melihat
kejadian yang berlarut-larut di Kamboja tersebut, Indonesia berusaha untuk menda-
maikan
pihak-pihak yang bertikai atau berperang dengan cara mempertemukan mereka
dalam
suatu perundingan. Akhirnya, dibentuklah
Jakarta Informal Meeting (JIM).
Artinya,
pertemuan tidak resmi yang diadakan di Jakarta tahun 1988.Pertemuan di Jakarta
dipimpin
oleh Menteri Luar Negeri Ali Alatas sebagai penengah diantara pihak-pihak yang
bertikai.
Dengan adanya pertemuan tersebut pihak-pihak yang bertikai bersepakat untuk
melakukan
perdamaian. Pertemuan di Jakarta itu kemudian ditindaklanjuti dengan
diselenggarakannya perundingan perdamaian di
Paris, Prancis pada tahun 1989.
46). Siswa dapat menjelaskan
pengertian Politik luar negeri bebas aktif.
Pengertian Politik luar
negeri bebas aktif :
1)
Bebas,
artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di
dunia ini.
2)
Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut
menyelesaikan masalah- masalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan
serta menciptakan perdamaian dunia.
47). Siswa dapat menyebutkan landasan hukum politik luar Indonesia.
Landasan hukum politik luar negeri bebas aktif :
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah
dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam
melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. UUD 1945
sebagai Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri
Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea ke-4, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
48). Siswa dapat menjelaskan contoh
hasil nyata pengaruh
politik luar negeri Indonesia berdasar
UUD 1945 terhadap negara lain.
Contoh hasil nyata pengaruh politik luar negeri Indonesia berdasar UUD 1945 terhadap
negara lain :
F
Kesadaran
negara terjajah untuk memerdekan diri dari penjajahan
F
Kesadaran
saling membantu bidang sosial kemanusiaan apabila terjadi bencana alam atau
keadaan darurat lainnya ( misal : kerusakan akibat kerusuhan, perang , aksi
terroris )
49). Siswa dapat memberikan contoh
peranan Indonesia dalam percaturan politik Internasional
Contoh peranan politik luar negeri Indonesia
dalam percaturan dunia Internasional :
1) Pendiri
Asean
2) Pemrakasa terbentuknya KAA ( Konferensi Asia Afrika )
3) Pemrakasa tebentuknya GNB ( Gerakan Non Blok )
4) Menjadi anggota PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa ) :
a. Mengirim Pasukan Garuda ( Mesir,
Kongo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, Libanon )
b.
Ikut WTO, WHO, UNHCR, ILO, UNESCO, UNICEF dll.
50). Siswa dapat menjelaskan keuntungan/kerugian peran politik Indonesia
dalam percaturan
politik Internasional.
Keuntungan peranan Indonesia di dunia
Internasional yaitu mendapat dukungan negara lain :
1)
Pada saat memproklamasikan
kemerdekaan.
2)
Penyelesaian Irian Barat
3)
Penyelesaian GAM
4)
Ketika Indonesia mendapat bencana
alam ( Tsunami Aceh, gempa bumi Yogya, Sumbar dll )
Kerugian
peranan Indonesia di dunia Internasional yaitu :
F Negara Indonesia tidak bisa membatasi pengaruh buruk yang datangnya
dari luar ( misalnya faham radikalisme, liberalisme, komunisme, kapitalisme dll. )
yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.